Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mark Up Bahan Bangunan Bantuan Rumah Swadaya, Mantan Kepala Dinas Pemalang Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/01/2022, 18:49 WIB
Ari Himawan Sarono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Mantan kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2020 oleh Kejari Pemalang.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pemalang, Haris Fadillah Harahap mengatakan M dalam kasus ini terbukti salah satunya melakukan mark up pengadaan material bangunan.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta

"Hasil pemeriksaan telah menemukan bukti awal yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Dan tim menetapkan saksi M selaku PPK kegiatan BRS tahun 2020 menjadi tersangka," Kata Haris dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Kamis (20/1/2022).

Haris melanjutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jateng, total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 564.797.903

Haris menjelaskan peran M sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang kendali kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Tersangka yang menyusun dari awal sampai penetapan akta kegiatan.

"Bantuan rumah swadaya yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perhmen PUPR no 7. Namun pada kenyataannya di lapangan tersangka ini mengkondisikan baik dari TFL untuk pengondisian ke depannya," lanjut dia.

Setelah itu, toko material yang seharusnya ditunjuk melalui survei masyarakat oleh tersangka tidak dilakukan, tetapi malah membentuk tim eksternal. Tim ini yang nantinya menunjuk toko material.

"Keterlibatan tim eksternal ini yang nantinya akan menjadi pengembangan kita. Dan Kejari Pemalang tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya.

Kasus yang menjerat Mantan Kadisperkim Pemalang tersebut bermula pada 2020, Kabupaten Pemalang mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang bersumber dari DAK APBD Pemalang sebesar Rp 3,4 miliar.

Bantuan tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi rumah sebanyak 195 unit di 4 desa di wilayah Kabupaten Pemalang. Saat ini tersangka M mendekam di rumah tahanan Pemalang.

Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com