PEMALANG, KOMPAS.com - Mantan kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2020 oleh Kejari Pemalang.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pemalang, Haris Fadillah Harahap mengatakan M dalam kasus ini terbukti salah satunya melakukan mark up pengadaan material bangunan.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta
"Hasil pemeriksaan telah menemukan bukti awal yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Dan tim menetapkan saksi M selaku PPK kegiatan BRS tahun 2020 menjadi tersangka," Kata Haris dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Kamis (20/1/2022).
Haris melanjutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jateng, total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 564.797.903
Haris menjelaskan peran M sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang kendali kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Tersangka yang menyusun dari awal sampai penetapan akta kegiatan.
"Bantuan rumah swadaya yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perhmen PUPR no 7. Namun pada kenyataannya di lapangan tersangka ini mengkondisikan baik dari TFL untuk pengondisian ke depannya," lanjut dia.
Setelah itu, toko material yang seharusnya ditunjuk melalui survei masyarakat oleh tersangka tidak dilakukan, tetapi malah membentuk tim eksternal. Tim ini yang nantinya menunjuk toko material.
"Keterlibatan tim eksternal ini yang nantinya akan menjadi pengembangan kita. Dan Kejari Pemalang tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
Kasus yang menjerat Mantan Kadisperkim Pemalang tersebut bermula pada 2020, Kabupaten Pemalang mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang bersumber dari DAK APBD Pemalang sebesar Rp 3,4 miliar.
Bantuan tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi rumah sebanyak 195 unit di 4 desa di wilayah Kabupaten Pemalang. Saat ini tersangka M mendekam di rumah tahanan Pemalang.
Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.