MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial S (56) sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis belia berusia 12 tahun.
Tersangka S ditangkap pada tanggal 6 Januari 2022.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugroho mengatakan, kasus terungkap setelah korban melaporkan kepada orangtuanya.
Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kotamobagu dengan laporan nomor LP/02/I/2022/SPKT/SEK-KTGU/POLDA SULUT, tanggal 3 Januari 2022.
"Berdasarkan laporan orangtua korban, polisi pun melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap S," kata Afrizal, dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (20/1/2022).
Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada tanggal 17 Januari 2022.
Afrizal mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 siang, di kolam renang milik tersangka.
Saat itu, korban seorang perempuan berusia 12 tahun ini sedang bermain di kompleks kolam renang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.