MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial S (56) sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis belia berusia 12 tahun.
Tersangka S ditangkap pada tanggal 6 Januari 2022.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugroho mengatakan, kasus terungkap setelah korban melaporkan kepada orangtuanya.
Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kotamobagu dengan laporan nomor LP/02/I/2022/SPKT/SEK-KTGU/POLDA SULUT, tanggal 3 Januari 2022.
"Berdasarkan laporan orangtua korban, polisi pun melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap S," kata Afrizal, dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (20/1/2022).
Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada tanggal 17 Januari 2022.
Afrizal mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 siang, di kolam renang milik tersangka.
Saat itu, korban seorang perempuan berusia 12 tahun ini sedang bermain di kompleks kolam renang.
Tiba-tiba korban dipanggil oleh tersangka, diberikan uang dan dibujuk untuk ikut ke dalam kamar mandi.
Sampai di dalam kamar mandi, tersangka melakukan tindakan asusila dengan meraba-raba organ intim korban.
"Perlakuan tersangka terhadap korban sebelumnya sudah dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2019 dan pernah dilakukan di rumah tersangka," ujar Kompol Afrizal.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar dia.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/180151378/pria-paruh-baya-cabuli-gadis-12-tahun-di-kolam-renang-korban-diimingi-uang