"Setelah Ustaz MQ ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tugas dan kewajiban penyidik melengkapi berkas, agar segera dikirim ke kejaksaan untuk tahap satu," kata Artanto.
Kuasa hukum Ustaz MQ, Apriadi Abdi Negara mengatakan bahwa Ustaz MQ menjalani pemeriksaan dengan 19 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Terkait dengan video ceramah Ustaz MQ, penyidik bertanya terkait video versi panjang berdurasi 1 jam 14 menit dan video yang sudah diedit atau dipotong versi 19 menit," kata Apriadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka menjelaskan isi ceramah yang disampaikannya dan diduga mengandung ujaran kebencian yang dianggap menghina makam leluhur.
Video versi panjang itu diunggah pada Oktober 2020. Sedangkan video versi yang telah dipotong dan viral serta menimbulkan kegaduhan diunggah pada 1 Januari 2022. Jarak waktu unggahan kedua video itu dua tahun.
Baca juga: Wisatawan Asal Medan Hilang di Pantai Senggigi Lombok
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari kuasa hukum, ada pihak yang dianggap sengaja menginginkan adanya kegaduhan.
"Terkait video panjang yang diposting di Youtube, Ustaz MQ mengetahui ada perekaman namun tidak ada kerjasama atau mengambil keuntungan dengan pihak yang memposting video ceramah yang disampaikan di hadapan umum," kata Apriadi.
Video berdurasi 19 detik itu memicu reaksi dari masyarakat berupa aksi perusakan dan pembakaran di area Ponpes As Sunnah di Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur pada 2 Januari 2022.
Baca juga: Gagal Berangkat ke Timur Tengah, 54 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal NTB Dipulangkan
Polisi selidiki pemotong video Ustaz MQ
Terkait kasus pemotongan video ceramah Ustaz MQ yang berdurasi 1 jam 14 menit menjadi hanya 19 detik, aparat kepolisian sedang mengumpulkan bukti.
"Bukti-bukti dikumpulkan secara bertahap, jadi kita selesaikan dulu kasus ujaran kebencian atas tersangka Ustaz MQ, baru kemudian kasus lainnya," kata Artanto
Aparat telah mengantongi jejak digital, siapa yang pertama kali memposting potongan video berdurasi 19 detik dan tengah mengumpulkan bukti tambahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.