MATARAM, KOMPAS.com- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB menetapkan Ustaz MQ sebagai tersangka, terkait ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Ustaz MQ pun menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus, ruang cyber crime Polda NTB, Kamis (20/1/2022) pagi.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Jelang MotoGP, 70 Persen Warga Lombok Tengah Jadi Target Vaksinasi Booster
Kuasa Hukum Ustaz MQ, Apriadi Abdi Negara kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022) menyampaikan, kliennya telah menerima surat pemanggilan dari Polda NTB, 17 Januari 2022.
Hari Kamis (20/1/2022) kliennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, terkait ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan tersebar di media sosial
"Penyidik memanggil Ustaz MQ untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan SARA," kata Apriadi.
Baca juga: Pelaku yang Rampok 1 Keluarga di Lombok Ditangkap
Dalam surat panggilan tersebut, Ustaz MQ dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kita tunggu saja proses pemeriksaan ini, Ustaz MQ telah memenuhi panggilan polisi," kata Apriyadi
Baca juga: Wisatawan Asal Medan Hilang di Pantai Senggigi Lombok