Salin Artikel

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ustaz MQ Tak Ditahan tapi Ditempatkan di Lokasi yang Aman

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Ustaz MQ, tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (20/1/2022) pagi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang cyber crime Ditreskrimsus Polda NTB. Ustaz MQ menjalani pemeriksaan selama tiga jam, sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Usai diperiksa, dia keluar melalui pintu samping dan langsung menuju lokasi yang dianggap aman oleh aparat kepolisian, namun bukan ditahan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Ustaz MQ tidak ditahan, tetapi berada dalam pengamanan dan pengawasan polisi dengan alasan keamanan.

"Yang bersangkutan dalam pengamanan dan pengawasan kepolisian, karena yang bersangkutan kemarin sempat mengajukan diri untuk minta perlindungan pada pihak kepolisian," kata Artanto di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis.

Artanto menyebutkan, tersangka meminta perlindungan karena merasa terancam dengan situasi yang terjadi saat ini.

"Karena situasi saat itu tersangka merasa terancam sehingga memohon bantuan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan. Kita memberikan fasilitas dan pelayanan tersebut," kata Artanto.

Artanto mengatakan, tersangka selama ini proaktif dan kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Meski begitu, pihak kepolisian akan mempercepat pemberkasan perkara itu supaya bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara itu, Ustaz MQ ditetapkan tersangka dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 4 Januari 2022.


"Setelah Ustaz MQ ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tugas dan kewajiban penyidik melengkapi berkas, agar segera dikirim ke kejaksaan untuk tahap satu," kata Artanto.

Kuasa hukum Ustaz MQ, Apriadi Abdi Negara mengatakan bahwa Ustaz MQ menjalani pemeriksaan dengan 19 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Terkait dengan video ceramah Ustaz MQ, penyidik bertanya terkait video versi panjang berdurasi 1 jam 14  menit dan video yang sudah diedit atau dipotong versi 19 menit," kata Apriadi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka menjelaskan isi ceramah yang disampaikannya dan diduga mengandung ujaran kebencian yang dianggap menghina makam leluhur.

Video versi panjang itu diunggah pada Oktober 2020. Sedangkan video versi yang telah dipotong dan viral serta menimbulkan kegaduhan diunggah pada 1 Januari 2022. Jarak waktu unggahan kedua video itu dua tahun.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari kuasa hukum, ada pihak yang dianggap sengaja menginginkan adanya kegaduhan.

"Terkait video panjang yang diposting di Youtube, Ustaz MQ mengetahui ada perekaman namun tidak ada kerjasama atau mengambil keuntungan dengan pihak yang memposting video ceramah yang disampaikan di hadapan umum," kata Apriadi.

Video berdurasi 19 detik itu memicu reaksi dari masyarakat berupa aksi perusakan dan pembakaran di area Ponpes As Sunnah di Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur pada 2 Januari 2022.

Polisi selidiki pemotong video Ustaz MQ

Terkait kasus pemotongan video ceramah Ustaz MQ yang berdurasi 1 jam 14 menit menjadi hanya 19 detik, aparat kepolisian sedang mengumpulkan bukti.

"Bukti-bukti dikumpulkan secara bertahap, jadi kita selesaikan dulu kasus ujaran kebencian atas tersangka Ustaz MQ, baru kemudian kasus lainnya," kata Artanto

Aparat telah mengantongi jejak digital, siapa yang pertama kali memposting potongan video berdurasi 19 detik dan tengah mengumpulkan bukti tambahan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/192250778/usai-diperiksa-sebagai-tersangka-ustaz-mq-tak-ditahan-tapi-ditempatkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke