Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Sumsel Diperkosa Bergilir 6 Pemuda

Kompas.com - 06/01/2022, 13:35 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial KY (15), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pemuda yang baru dikenalnya.

KY diperkosa setelah sebelumnya korban sempat dicekoki miras oleh para tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni AR (23), ME (22), RSP (19) dan Yg (22) yang kini telah ditahan usai ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, pada Senin (3/1/2022).

Baca juga: 2 Remaja di Sumsel Dikeroyok Geng Motor Saat Sedang Nongkrong, Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, dua tersangka lagi inisial IN dan Y kini masih dalam pengajaran.

Kejadian itu bermula, saat korban KY dijemput oleh pelaku IN dan membawanya menuju rumah RSP di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Senin (27/12/2021) lalu.

Setelah sampai di lokasi, KY melihat lima orang sudah berada di rumah RSP.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pasutri di Sumsel: Saya Niat Mau Bakar Rumahnya untuk Hilangkan Jejak

"Lalu korban berkenalan dengan pelaku dan diajak untuk minum miras bersama. Korban sempat menolak namun akhirnya tetap dipaksa oleh pelaku," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Tersangka Y yang menjadi buronan lalu mengambil miras tersebut dan menuangkannya langsung ke mulut korban.

KY lantas menjadi mabuk hingga akhirnya hilang kesadaran.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh enam orang pelaku untuk memperkosa korban secara bergilir.

Pada Selasa (28/12/2021) pagi korban akhirnya diantar pulang oleh tersangka RSP ke rumah nenek korban yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.

"Ketika pulang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya kalau sudah digilir (diperkosa). Sehingga mereka langsung melapor dan penyidik melakukan pengejaran keenam tersangka. Sekarang baru dapat empat tersangka, dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Kita imbau dua pelaku yang masih buron ini untuk menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com