Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Kompas.com - 31/12/2021, 10:32 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com- Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan inisial MST (50) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah memperkosa muridnya sendiri yakni S (19).

S yang menjadi korban pemerkosaan itu telah melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi pondok pesantren sampai akhirnya kasus ini terbongkar.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu.

Baca juga: Guru Pondok Pesantren Cabuli 12 Murid Laki-laki, Korban Dikurung di Gudang jika Melawan

 

Di mana ketika itu seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.

“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,”kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).

Setelah melakukan perbuatannya, MST pun langsung keluar dari asrama.

Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi hingga akhirnya tepat pada (21/12/2021) S pun melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,”ujarnya.

Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren di Tasikmalaya Tertekan karena Dipanggil Istri Pelaku

Bayi yang dilahirkan oleh S kini telah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.

“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,”jelas Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com