Salin Artikel

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Sumsel Diperkosa Bergilir 6 Pemuda

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial KY (15), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pemuda yang baru dikenalnya.

KY diperkosa setelah sebelumnya korban sempat dicekoki miras oleh para tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni AR (23), ME (22), RSP (19) dan Yg (22) yang kini telah ditahan usai ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, pada Senin (3/1/2022).

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, dua tersangka lagi inisial IN dan Y kini masih dalam pengajaran.

Kejadian itu bermula, saat korban KY dijemput oleh pelaku IN dan membawanya menuju rumah RSP di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Senin (27/12/2021) lalu.

Setelah sampai di lokasi, KY melihat lima orang sudah berada di rumah RSP.

"Lalu korban berkenalan dengan pelaku dan diajak untuk minum miras bersama. Korban sempat menolak namun akhirnya tetap dipaksa oleh pelaku," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Tersangka Y yang menjadi buronan lalu mengambil miras tersebut dan menuangkannya langsung ke mulut korban.

KY lantas menjadi mabuk hingga akhirnya hilang kesadaran.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh enam orang pelaku untuk memperkosa korban secara bergilir.

Pada Selasa (28/12/2021) pagi korban akhirnya diantar pulang oleh tersangka RSP ke rumah nenek korban yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.

"Ketika pulang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya kalau sudah digilir (diperkosa). Sehingga mereka langsung melapor dan penyidik melakukan pengejaran keenam tersangka. Sekarang baru dapat empat tersangka, dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Kita imbau dua pelaku yang masih buron ini untuk menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/133505078/dicekoki-miras-gadis-15-tahun-di-sumsel-diperkosa-bergilir-6-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke