LAMONGAN, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengamankan MAF (44), pelaku vandalisme mobil milik pengusaha produk kecantikan di Lamongan, Jawa Timur, Delva Eris Meirindra.
Mobil Honda Civic milik Delva dicorat-coret ketika parkir di bahu Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, pada 9 Desember lalu.
"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Mobil Milik Pengusaha di Lamongan Dicoreti Kata-kata Hujatan, Pelakunya Disebut Orang Suruhan
Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku. Pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret mobil korban.
Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.
"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.
Sementara korban Delva, belum merespons ketika coba dihubungi. Kendati ia sempat mengatakan masih menunggu itikad baik dari pelaku yang sudah sempat menghubunginya.
Diberitakan sebelumnya, Delva sempat memarkir mobilnya di halaman kantor.
Namun mobil itu terpaksa parkir di bahu jalan tak jauh dari kantor karena sedang ada aktivitas bongkar muat parfum di tempatnya.
Tak disangka, mobil sedan miliknya justru menjadi sasaran dari aksi vandalisme dengan tulisan bernada hujatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.