LAMONGAN, KOMPAS.com - Yulis Amalia (39), warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri di sebuah rumah.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, pelaku beraksi seorang diri saat membobol dan mencuri di rumah warga bernama Wastawi di Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Minggu (28/11/2021).
"Korban yang baru pulang dari acara pengajian di Sunan Drajat Paciran, awalnya mendapati pintu belakang rumahnya jebol," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Tanggul di Lamongan Kembali Ambrol, Puluhan Rumah dan Ratusan Hektar Tambak Terendam
Kondisi pintu yang jebol membuat korban curiga telah terjadi pencurian di rumahnya.
Korban lantas mengecek uang tunai dan perhiasan emas berikut surat-suratnya yang ditaruh dalam sebuah lemari di ruangan tengah.
Ternyata barang-barang berharga itu telah raib dengan total kerugian ditaksir Rp 233 juta.
Adapun rincian barang berharga yang hilang meliputi, uang tunai sebesar Rp 6 juta, 13 gelang emas, 2 kalung emas, 11 cincin emas, 5 anting emas dan satu pack mutiara.
Korban sempat melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan mengenali pelaku sehingga langsung melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.
Baca juga: Lamongan Nol Pasien Covid-19, Kadinkes: Ini Bukan Akhir, Ancaman Tetap Ada
"Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri perhiasan dan uang tunai milik korban," kata Yoan.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, Yulis dijerat oleh pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.