Salin Artikel

Pelaku Vandalisme Mobil Pengusaha di Lamongan Ditangkap, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Mobil Honda Civic milik Delva dicorat-coret ketika parkir di bahu Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, pada 9 Desember lalu.

"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku. Pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret mobil korban.

Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.

Sementara korban Delva, belum merespons ketika coba dihubungi. Kendati ia sempat mengatakan masih menunggu itikad baik dari pelaku yang sudah sempat menghubunginya.

Diberitakan sebelumnya, Delva sempat memarkir mobilnya di halaman kantor.

Namun mobil itu terpaksa parkir di bahu jalan tak jauh dari kantor karena sedang ada aktivitas bongkar muat parfum di tempatnya.

Tak disangka, mobil sedan miliknya justru menjadi sasaran dari aksi vandalisme dengan tulisan bernada hujatan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/105615178/pelaku-vandalisme-mobil-pengusaha-di-lamongan-ditangkap-hanya-dikenai-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke