Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah

Kompas.com - 01/12/2021, 13:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu memanggil semua perusahaan yang terdaftar telah memanfaatkan jalan khusus tambang.

Asisten II Sekretaris Kabupaten Tanah Bumbu Rahmad Udoyo mengatakan, pemanggilan semua perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan operasional dan mobilisasi armada pengangkutan tambang dan pemanfaatan aset daerah dalam rangka penyesuaian.

"Mereka harus penyesuaian izin dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah," ucapnya usai rapat koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (30/11/2021).

Rahmad mengatakan, penyesuaian yang dimaksud adalah penyesuaian izin jalan khusus. Selain itu, pihaknya akan melakukan rasionalisasi. Pasalnya, ada aset daerah yang dimanfaatkan dalam operasional perusahaan tambang.

Dia mengatakan, peraturan tersebut dulunya diatur dalam peraturan daerah (perda). Perusahaan tambang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11 Tahun 2011 yang sudah sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) 

Baca juga: Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

"Poinnya jalan khusus itu harus izin bupati. Penggunaan lain-lain harus sepengetahuan bupati," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Rahmad menyebutkan, daerah lain yang dilintasi perusahaan tambang juga harus diketahui kepala daerah. Menurutnya, sebagian jalan daerah ada yang dilintasi korporasi pertambangan di daerah ini.

"Hari ini kami membicarakan persoalan ini kepada PT TMA untuk menemukan titik temu," ucapnya seraya menyebutkan akan ada pertemuan lanjutan guna mengambil kesepakatan.

Dia mengakui, semua perusahaan yang menyelenggarakan jalan khusus dan pemanfaatan aset daerah sudah beroperasi lama. Namun, selama ini tak pernah ada retribusi dan kontribusi ke daerah terkait hal ini.

"Iya kami akui ada kealfaan selama ini. Mungkin terlupakan," dalihnya.

Baca juga: Ada Lahan Pasca Tambang di Babel Beralih Fungsi, Izinnya Perlu Dievaluasi

Adapun, penyesuaian izin yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu merupakan upaya menyisir pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan di Bumi Bersujud.

Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) mengalami defisit anggaran, sehingga butuh mendongkrak penghasilan daerah.

Salah satunya dengan menyasar sejumlah retribusi yang berpotensi meningkatkan penghasilan, yakni di sektor jalan khusus dan pemanfaatan kekayaan daerah oleh perusahaan yang bergerak di pertambangan.

Pemkab Tanah Bumbu pun sudah menempuh beberapa upaya, seperti baru-baru ini berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Upaya itu dilakukan guna menguatkan payung hukum yang sudah lama terbit, namun belum diterapkan secara maksimal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com