Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

Kompas.com - 26/11/2021, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BISA jadi Jurkani tidak dikenal dan tidak dianggap oleh elit-elit nasional. Bisa pula, sosok seperti Jurkani kerap diabaikan karena mungkin saja “jurkani-jurkani” tidak diperlukan karena dianggap mengganggu jalannya perekonomian dan stabilitas keamanan.

Jurkani (60) hanyalah seorang pengacara yang gigih melawan ketidakadilan di pertambangan dan perkebunan di seantero Kalimantan Selatan. Jurkani pernah membela kasus perkebunan di Kotabaru serta kasus pertambangan di Hulu Sungai Utara.

Bagi pensiunan ajun komisaris polisi di Polda Kalimantan Selatan ini, kredo fiat justitia et pereat mundus atau tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh begitu diyakini dan tetap diperjuangkan walau yang menjadi lawannya adalah “raksasa”.

Hukum harus ditegakkan dalam kondisi segawat apapun sudah terpatri dalam diri Jurkani. Ia bahkan bertaruh nyawa untuk keyakinannya itu.

“Malam jahanam” yang menimpa Jurkani terjadi pada 22 Oktober 2021 lalu saat dia menemukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tambang Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kebetulan area tambang tersebut milik klien Jurkani. Sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah berkali-kali dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu bahkan ke Polda Kalimantan Selatan serta Mabes Polri.

Tanda police line yang sempat dipasang polisi usai laporan Jurkani tidak dianggap oleh penambang ilegal. Mereka mencabut police line usai polisi pergi meninggalkan lokasi. 

Jurkani yang memergoki aktivitas alat-alat berat di tanah tambang milik kliennya yakni PT Anzawara Satria tiba-tiba dikeroyok oleh puluhan orang tidak dikenal.

Mantan pengajar di Sekolah Polisi Negara Banjarmasin ini menderita luka bacok di sekujur tubuhnya. Usai dirawat selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Banjarmasin, Jurkani berpulang selama-lamanya.

Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus terbunuhnya Jurkani menyatakan, motif penganiayaan murni karena pengaruh minuman berakolhol. Polisi mengesampingkan kasus pertambangan ilegal.

Polisi malah menduga pembunuhan ini karena kesalahpahaman soal mobil pelaku yang dihalangi kendaraan milik Jurkani. Pelaku merasa terganggu karena tujuan wisata ke Pantai Angsana mendapat halangan mobil milik Jurkani (Rri.co.id, 24 Oktober 2021).

Sopir Jurkani yang menyaksikan langsung kejadian nahas itu memperkirakan pelaku pengeroyokkan berjumlah puluhan orang. Sementara polisi hanya membekuk dua tersangka.

Ada yang janggal bila kita mengikuti konstruksi peristiwa yang dibangun polisi. Jika mobil Jurkani dianggap menghalangi pelaku, kenapa yang diserang bukan sopir yang mengemudikan kendaraan? Malah Jurkani yang duduk di bangku belakang jadi sasaran pembacokan.

Keberadaan senjata tajam di dalam mobil pelaku yang ditemukan polisi juga mengundang keganjilan. Logika sederhananya, tentu pembunuhan terhadap Jurkani telah direncanakan sejak awal oleh pelaku.

Polisi hanya menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 135 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com