Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

Kompas.com - 26/11/2021, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BISA jadi Jurkani tidak dikenal dan tidak dianggap oleh elit-elit nasional. Bisa pula, sosok seperti Jurkani kerap diabaikan karena mungkin saja “jurkani-jurkani” tidak diperlukan karena dianggap mengganggu jalannya perekonomian dan stabilitas keamanan.

Jurkani (60) hanyalah seorang pengacara yang gigih melawan ketidakadilan di pertambangan dan perkebunan di seantero Kalimantan Selatan. Jurkani pernah membela kasus perkebunan di Kotabaru serta kasus pertambangan di Hulu Sungai Utara.

Bagi pensiunan ajun komisaris polisi di Polda Kalimantan Selatan ini, kredo fiat justitia et pereat mundus atau tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh begitu diyakini dan tetap diperjuangkan walau yang menjadi lawannya adalah “raksasa”.

Hukum harus ditegakkan dalam kondisi segawat apapun sudah terpatri dalam diri Jurkani. Ia bahkan bertaruh nyawa untuk keyakinannya itu.

“Malam jahanam” yang menimpa Jurkani terjadi pada 22 Oktober 2021 lalu saat dia menemukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tambang Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kebetulan area tambang tersebut milik klien Jurkani. Sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah berkali-kali dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu bahkan ke Polda Kalimantan Selatan serta Mabes Polri.

Tanda police line yang sempat dipasang polisi usai laporan Jurkani tidak dianggap oleh penambang ilegal. Mereka mencabut police line usai polisi pergi meninggalkan lokasi. 

Jurkani yang memergoki aktivitas alat-alat berat di tanah tambang milik kliennya yakni PT Anzawara Satria tiba-tiba dikeroyok oleh puluhan orang tidak dikenal.

Mantan pengajar di Sekolah Polisi Negara Banjarmasin ini menderita luka bacok di sekujur tubuhnya. Usai dirawat selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Banjarmasin, Jurkani berpulang selama-lamanya.

Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus terbunuhnya Jurkani menyatakan, motif penganiayaan murni karena pengaruh minuman berakolhol. Polisi mengesampingkan kasus pertambangan ilegal.

Polisi malah menduga pembunuhan ini karena kesalahpahaman soal mobil pelaku yang dihalangi kendaraan milik Jurkani. Pelaku merasa terganggu karena tujuan wisata ke Pantai Angsana mendapat halangan mobil milik Jurkani (Rri.co.id, 24 Oktober 2021).

Sopir Jurkani yang menyaksikan langsung kejadian nahas itu memperkirakan pelaku pengeroyokkan berjumlah puluhan orang. Sementara polisi hanya membekuk dua tersangka.

Ada yang janggal bila kita mengikuti konstruksi peristiwa yang dibangun polisi. Jika mobil Jurkani dianggap menghalangi pelaku, kenapa yang diserang bukan sopir yang mengemudikan kendaraan? Malah Jurkani yang duduk di bangku belakang jadi sasaran pembacokan.

Keberadaan senjata tajam di dalam mobil pelaku yang ditemukan polisi juga mengundang keganjilan. Logika sederhananya, tentu pembunuhan terhadap Jurkani telah direncanakan sejak awal oleh pelaku.

Polisi hanya menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 135 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com