Salin Artikel

Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

BISA jadi Jurkani tidak dikenal dan tidak dianggap oleh elit-elit nasional. Bisa pula, sosok seperti Jurkani kerap diabaikan karena mungkin saja “jurkani-jurkani” tidak diperlukan karena dianggap mengganggu jalannya perekonomian dan stabilitas keamanan.

Jurkani (60) hanyalah seorang pengacara yang gigih melawan ketidakadilan di pertambangan dan perkebunan di seantero Kalimantan Selatan. Jurkani pernah membela kasus perkebunan di Kotabaru serta kasus pertambangan di Hulu Sungai Utara.

Bagi pensiunan ajun komisaris polisi di Polda Kalimantan Selatan ini, kredo fiat justitia et pereat mundus atau tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh begitu diyakini dan tetap diperjuangkan walau yang menjadi lawannya adalah “raksasa”.

Hukum harus ditegakkan dalam kondisi segawat apapun sudah terpatri dalam diri Jurkani. Ia bahkan bertaruh nyawa untuk keyakinannya itu.

“Malam jahanam” yang menimpa Jurkani terjadi pada 22 Oktober 2021 lalu saat dia menemukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tambang Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kebetulan area tambang tersebut milik klien Jurkani. Sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah berkali-kali dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu bahkan ke Polda Kalimantan Selatan serta Mabes Polri.

Tanda police line yang sempat dipasang polisi usai laporan Jurkani tidak dianggap oleh penambang ilegal. Mereka mencabut police line usai polisi pergi meninggalkan lokasi. 

Jurkani yang memergoki aktivitas alat-alat berat di tanah tambang milik kliennya yakni PT Anzawara Satria tiba-tiba dikeroyok oleh puluhan orang tidak dikenal.

Mantan pengajar di Sekolah Polisi Negara Banjarmasin ini menderita luka bacok di sekujur tubuhnya. Usai dirawat selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Banjarmasin, Jurkani berpulang selama-lamanya.

Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus terbunuhnya Jurkani menyatakan, motif penganiayaan murni karena pengaruh minuman berakolhol. Polisi mengesampingkan kasus pertambangan ilegal.

Polisi malah menduga pembunuhan ini karena kesalahpahaman soal mobil pelaku yang dihalangi kendaraan milik Jurkani. Pelaku merasa terganggu karena tujuan wisata ke Pantai Angsana mendapat halangan mobil milik Jurkani (Rri.co.id, 24 Oktober 2021).

Sopir Jurkani yang menyaksikan langsung kejadian nahas itu memperkirakan pelaku pengeroyokkan berjumlah puluhan orang. Sementara polisi hanya membekuk dua tersangka.

Ada yang janggal bila kita mengikuti konstruksi peristiwa yang dibangun polisi. Jika mobil Jurkani dianggap menghalangi pelaku, kenapa yang diserang bukan sopir yang mengemudikan kendaraan? Malah Jurkani yang duduk di bangku belakang jadi sasaran pembacokan.

Keberadaan senjata tajam di dalam mobil pelaku yang ditemukan polisi juga mengundang keganjilan. Logika sederhananya, tentu pembunuhan terhadap Jurkani telah direncanakan sejak awal oleh pelaku.

Polisi hanya menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 135 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Komnas HAM perlu investigasi kasus Jurkani

Kejanggalan demi kejanggalan yang melingkupi penanganan kasus pembunuhan Jurkani mengundang Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani) melaporkan bukti-bukti yang mereka punya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 November 2011.

Tim Jurkani meminta Komnas HAM berani menginvestigasi dan mengungkap aktor di balik kasus pembacokan yang dialami Jurkani saat melawan tambang ilegal di Tanah Bumbu (Cnnindonesia.com, 24 November 2021).

Mereka menyanggah kontruksi peristiwa yang dibangun polisi. Menurut mereka, peristiwa itu tidak sesederhana soal pengaruh minuman keras. Puluhan pelaku yang naik beberapa kendaraan terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai kasus Jurkani sebetulnya sangat sederhana karena melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menjadi saksi.

Komnas HAM ingin memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Jurkani sesuai dengan standar HAM dan harus tidak boleh terulang kembali.

Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyuarakan kejanggalan kasus Jurkani.

Keberadaan tambang, antara penolong dan pelaknat

Keberadaan tambang batubara di pelosok Kalimantan Selatan memang seperti dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan.

Dampak yang menguntungkan dari keberadaan tambang adalah penyediaan lapangan kerja dan putaran ekonomi yang cukup besar.

Keberadaan pertambangan batubara ikut mengubah wajah daerah yang semula kampung jadi kota modern. Batulicin yang dulunya kampung kini berubah wujud menjadi ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu yang ramai dan berfasilitas lengkap.

Potensi penerimaan pajak dari pertambangan di Kalimantan Selatan memang agak meleset dari target karena pandemi.

Pada 2020 penerimaan pajak ditargetkan Rp 17,9 triliun namun karena wabah target tersebut diturunkan menjadi Rp 12,8 triliun. Selama ini, sektor pertambangan batubara menjadi penyumbang pajak terbesar di Kalimantan Selatan (Kompas.id, 1 Desember 2020).

Ada lima perusahaan tambang batubara besar di Kalimantan Selatan. Pertama, PT Adaro Energy Tbk yang berbasis di Tabalong. Luas konsesi yang dimiliki mencapai 31.380 hektar yang membentang dari  Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah. Produksi di tahun 2019 mencapai 58,03 juta ton.

Kedua, PT Arutmin Indonesia yang berafiliasi dengan Grup Bakrie dan telah memperoleh izin konsesi sejak Orde Baru masih bertaji di tahun 1981.

Di Kalimantan Selatan, basis pertambangan Arutmin berada di di Senakin, Banjarmasin. Lalu di Satui, Batulicin, Asamasam, dan Kintap. Arutmin memiliki pelabuhan khusus untuk mengapalkan batubara di North Pulau Laut Coal Terminal.

Ketiga terbesar adalah Jhonlin Group melalui PT Jhonlin Baratama yang dimiliki Andi Syamsudin Arsyad, seorang pengusaha “tajir melintir” asal Bone, Sulawesi Selatan.

Andi Syamsuddin yang di Kalimantan lebih sohor dengan nama Haji Isam juga melebarkan bisnisnya di perkapalan, perkebunan, rental pesawat hingga berencana membangun jalan bebas hambatan antara Banjarmasin hingga Batulicin.

Keempat terbesar adalah PT Bangun Banua Persada Kalimantan yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah daerah.

Komposisi sahamnya, 33 persen milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, 31 persen milik PT Hasnus Jaya Utama yang dikuasai pengusaha lokal Haji Abdussamad Sulaiman.

Sisa saham lain dimiliki koperasi TNI dan Polri yakni Puskopolda 10 persen, Puskopad 10 persen, Puskud 5 persen hingga KPN Adyaksa milik Kejaksaan.

Perusahaan tambang batubara terbesar kelima adalah Hasnur Grup yang dimiliki Haji Abdussamad Sulaiman.

Hasnur Grup menguasai cadangan batubara sebesar 80 juta metrik ton melalui anak usahanya, PT Energi Batubara Lestari. Anak usaha lain, PT Bhumi Rantau Energi, menguasai cadangan 200 juta metrik ton.

Lokasi konsesinya berada di Rantau, Kabupaten Tapin. Terminal khusus batubara yang dipunyai Hasnur berada di Sungai Putting dan Sungai Salai, kalimantan Selatan, dan di Pendang, Kalimantan Tengah (Kompas.com, 19/01/2021)

Banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan di minggu pertama Januari 2021 ditengarai banyak pihak disebabkan oleh masifnya alih fungsi tanah menjadi areal pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit.

Berkurangnya daerah tangkapan hujan di daerah hutan primer menyebabkan curah hujan yang sangat deras tidak bisa diserap oleh tanah sehingga menyebabkan banjir. Banjir ini pantas disebut bencana ekologi.

Banjir yang menelan 21 korban jiwa dengan 342.987 jiwa terdampak, diantaranya 63.608 orang menjadi pengungsi. Banjir juga merendam 66.768 rumah, merusak 21 jembatan, dan merendam jalan sepanjang 18.294 meter. Selain itu, banjir menyebabkan 18.356 hektar lahan gagal panen.

Ini adalah banjir terbesar di Kalimantan Selatan dalam empat dekade terakhir.

Kasus Jurkani menjadi alarm pengingat

Teka-teki kematian Jurkani harus menjadi “pekerjaan rumah” bagi polisi untuk berani mengungkap kebenaran sesungguhnya.

Dengan kemajuan teknologi dan kecepatan penyebaran informasi, apapun kejanggalan kasus Jurkani pasti akan diketahui publik.

Polisi harus berani menjawab pertanyaan publik: siapa aktor di balik kematian Jurkani? Siapa pemilik perusahaan yang secara ilegal menyerobot areal pertambangan milik klien Jurkani?

Kematian Jurkani menjadi “alarm” bagi pemerintah bahwa ada banyak aktivitas tambang ilegal yang tidak mengindahkan aturan tentang kelestarian alam.  

Jangan sampai batubara dikeruk habis demi menikmati kue ekonomi yang legit di zaman kita meninggalkan kerusakan ekologi para di masa anak cucu cicit kita. 

Jurkani yang menjadi martir kasus pertambangan ilegal menyadarkan kita betapa mahal harga keadilan di Republik ini.

Kami bukan penjahat
Meski kami sangat dekat dengan orang berlabel tersangka dan terdakwa
Kami hanya menjaga agar hak mereka tetap terjaga
Kami ini melindungi kesewenangan hukum dan gertakan palunya
Kami menyeimbangkan dari apa yang dituntut dengan keadaan yang sebenarnya
Kami ini bukan pembela yang salah
Karena yang kami bela belum tentu tidak benar
Kami melanggengkan azas praduga tak bersalah
Kami memang pengacara yang mengeluarkan keringat dengan bicara
Kerjanya beracara di pengadilan
Kami ini memberikan nasihat hukum bagi mereka
Mengapa kau anggap kami ini aneh lagi keblinger?
Kau pikir kami selalu mendukung penjahat
Kami hanya pencari kebenaran
Melindungi mereka dari kesewenangan penguasa
Tak peduli kau anggap diriku apa
Walau banyak kaumku yang berharta karena membela mereka yang berada
Itu hanya senyuman dewi fortuna
Masih banyak dari kami membela mereka yang papa
Kami memberi bantuan tanpa dana
Dengan prodeo dan probono juga ada
Inliah kami jangan kau hakimi sepihak
Dengan pendapat tak berdasar karena segelintir kami yang berbeda
Dari kebiasaan yang luar biasa
Kami adalah advokat
Dari rasa keadilan dan kebenaran kami berangkat

(Kami Bukan Penjahat, karya Aista Wisnu Putra)

 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/103034478/jangan-abaikan-kasus-jurkani-penggugat-tambang-ilegal-di-tanah-bumbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke