Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah

Kompas.com - 01/12/2021, 13:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Salah satu hasilnya adalah perizinan jalan khusus tambang yang marak di Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk itu, kini semua hauling harus melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang, Istri Sempat Teriak Minta Tolong

Sebelumnya, aturan tersebut berlaku di perda disesuaikan dengan regulasi lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Ahmad Marlan memaparkan, terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan.

"Dalam waktu dekat kami akan menginventarisasi aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakan," tegasnya.

Dia memaparkan, sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tak menunaikan kewajibannya, pemda berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup.

Respons baik 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Subhansyah tak menampik pemanggilan terhadap PT TMA. Ia menggarisbawahi, ada niat baik dari perusahaan untuk mendiskusikan persoalan ini.

Baca juga: Belasan Bangunan di Tanah Bumbu Kalsel Rusak Diterjang Puting Beliung, Termasuk Sekolah dan Masjid

"Ada waktu dua hari berselang dari hasil rapat hari ini. Mereka berjanji akan memberikan jawaban terkait komitmennya terhadap pemerintah daerah," imbuhnya.

Subhan mengatakan, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan.

Kemudian, adanya aset daerah yang digunakan pihak perusahaan menjadi pembahasan penting dalam pertemuan ini.

"Salah satu aset daerah yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan tambang adalah underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Manajer Perizinan PT TMA (69 Houlding) Budiman mengklaim, dalam pertemuan tersebut pihaknya menawarkan kompensasi berupa hibah rutin kepada pemda.

Baca juga: Cegah Kerusakan Lingkungan, Jokowi Akan Paksa Perusahaan Sawit dan Tambang Punya Pesemaian Bibit

"Dan hari ini kami sampaikan, kami siap berkontribusi secara material. Terkait besar kecilnya adalah relatif," katanya sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.

Budiman mengaku, pihaknya sepakat semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, bila aturan ini juga berlaku kepada perusahaan lain, persoalan defisit anggaran daerah akan bisa teratasi.

"Kami tidak berdasarkan dengan itu karena sifatnya hibah," katanya ketika ditanya soal perhitungan kewajiban.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com