Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2021, 22:05 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/11/2021).

Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, lima dari tujuh terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing dua tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Para terdakwa ini berstatus camat nonaktif dan bekas camat.

Baca juga: Fakta Puluhan Warga Keracunan Makanan Hajatan di Nganjuk, 1 Orang Meninggal, Ternyata Acara Tak Berizin

Untuk camat nonaktif yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srianto, Camat Berbek Harianto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Sementara bekas camat ialah Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro.

“(Lima) terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya, Senin.

“Serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” paparnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Istri Siri di Dalam Gudang, Kabur Naik Bus dan Menyerahkan Diri di Nganjuk, Ini Kronologinya

Sementara persidangan terhadap dua terdakwa lain yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin ditunda pada Jumat (5/11/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk kelima terdakwa lainnya (camat nonaktif dan bekas camat) agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa pada Jumat tanggal 5 November 2021,” ungkapnya.

Adapun sidang pembacaan tuntutan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Persidangan tersebut dihadiri oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com