Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Bekuk Nelayan Asal Bali di Perairan Berau, Amankan 860 Ikan Hias Dilindungi

Kompas.com - 01/11/2021, 21:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang nelayan asal Bali ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Nelayan inisial AS (40) itu diringkus karena diduga menangkap dan memiliki secara ilegal ikan hias dilingdungi menggunakan bahan kimia jenis potasium sianida, Jumat (29/10/2021).

Petugas turut mengamankan barang bukti 860 ikan hias jenis angel napoleon, buston, keranjang bali, dan gobi kuning.

“Sebanyak 852 ekor kami lepas ke laut. Sementara delapan ekor kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: 10 Nelayan Deli Serdang Ditahan Malaysia karena Langgar Batas Wilayah, Akhirnya Dipulangkan

Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat timnya mendapat informasi ada kapal dari wilayah Bali menangkap ikan hias dilindungi secara ilegal di wilayah perairan Berau, Kaltim.

Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati sebuah kapal yang dinakhodai AS.

Selanjutnya, petugas memeriksa dan menemukan ratusan ikan hias dilindungi serta dua kilogram bahan kimia jenis potasium.

Menurut keterangan AS, bahan kimia tersebut digunakan untuk menangkap ikan hias di wilayah tersebut.

Baca juga: Dua Nelayan di Aceh Hilang, Diduga Berawal Perahu Korban Ditabrak Kapal Tanker

Sebagai informasi, penggunaan potasium sianida sangat berdampak pada kerusakan ekosistem lautan. Sebab, bahan kimia ini merupakan senyawa paling beracun.

Jika di darat, biasanya petani menggunakan bahan kimia ini untuk berantas hama tanaman.

“Tentu ini dilarang karena bisa merusak biota laut dan ikan kecil bisa mati, kalau (ikan) besar mungkin hanya mabuk, kalau kecil bisa mati,” terang dia.

Kini AS telah ditetapkan tersangka. AS terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com