Salin Artikel

Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, lima dari tujuh terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing dua tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Para terdakwa ini berstatus camat nonaktif dan bekas camat.

Untuk camat nonaktif yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srianto, Camat Berbek Harianto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Sementara bekas camat ialah Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro.

“(Lima) terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya, Senin.

“Serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” paparnya.

Sementara persidangan terhadap dua terdakwa lain yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin ditunda pada Jumat (5/11/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk kelima terdakwa lainnya (camat nonaktif dan bekas camat) agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa pada Jumat tanggal 5 November 2021,” ungkapnya.

Adapun sidang pembacaan tuntutan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Persidangan tersebut dihadiri oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/220542778/kasus-jual-beli-jabatan-5-penyuap-bupati-nganjuk-dituntut-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke