PEKANBARU, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Pelaku berinisial SB alias SO diduga menipu seorang warga Kota Pekanbaru bernama Abdul Jalil.
Dalam kasus ini, korban meminta dibantu untuk mengurus sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Kampar.
Baca juga: Kasus Oknum Perangkat Desa Gandakan Sertifikat Tanah Warga, Muhtadin Ajukan Pembatalan ke BPN
Namun, korban malah mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
"Modus SB alias SO adalah membantu korbannya untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Korban mengalami kerugian Rp 100 juta," ujar Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Mardani mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (12/10/2021), saat berada di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Tambang, Kampar, itu kini sudah ditahan oleh polisi.
Menurut Mardani, pada November 2020 lalu, korban bertemu dan berkenalan dengan SB alias SO.
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah milik korban.
"Pada Desember 2020, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar," ujar Mardani.
Baca juga: BPN Kota Bogor Siapkan Layanan Berbasis Digital untuk Permudah Masyarakat Urus Sertifikat Tanah
Beberapa hari kemudian, sertifikat tanah korban tak kunjung selesai.
Selanjutnya, korban pergi melakukan pengecekan ke Kantor BPN Kampar.