KOMPAS.com - AS, oknum perangkat desa di Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dilaporkan ke polisi atas dugaan penggandaan sertifikat tanah.
Pelapor adalah Moh Nurul Muhtadin, anak pemilik sertifikat tanah yang digandakan oleh AS, kamituwo atau Kepala Dusun Sono, Desa Sonopatik.
Tak hanya menggandakan sertifikat tanah, AS juga menjadikan sertifikat tanah milik keluarga Nurul Muhtadin sebagai jaminan utang.
Akibat ulah AS, Nurul menjadi salah satu tergugat perkara perdata utang piutang di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Gugatan dilayangkan AN, pemberi utang ke AS yang menjaminkan sertifikat tanah milik keluarga Nurul kepada AN.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2013 saat kakak Muhtadin, Nurul Khotimah meminta bantuan Plt carik desa setempat untuk balik nama dan pecah sertifikat milik orangtua Muhtadin dan Nurul yang sudah meninggal dunia.
Saat itu Nurul menyerahkan uang Rp 3,6 juta dan pipil atau surat tanda pembayaran pajak pada Plt carik desa.
Pada tahun 2014, pemecahan sertifikat lahan seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.
Di tahun yang sama, Plt Carik mengembalikan sebagian yang adan mengatakan tak bisa meneruskan pengurusan sertifikat tersebut.
Keluarga pun membatalkan rencana pemecahan sertifikat lahan tersebut.