Salin Artikel

Mengurus Sertifikat Tanah, Seorang Warga Tertipu Rp 100 Juta

Pelaku berinisial SB alias SO diduga menipu seorang warga Kota Pekanbaru bernama Abdul Jalil.

Dalam kasus ini, korban meminta dibantu untuk mengurus sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Kampar.

Namun, korban malah mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

"Modus SB alias SO adalah membantu korbannya untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Korban mengalami kerugian Rp 100 juta," ujar Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Mardani mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (12/10/2021), saat berada di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Tambang, Kampar, itu kini sudah ditahan oleh polisi.

Menurut Mardani, pada November 2020 lalu, korban bertemu dan berkenalan dengan SB alias SO.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah milik korban.

"Pada Desember 2020, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar," ujar Mardani.

Beberapa hari kemudian, sertifikat tanah korban tak kunjung selesai.

Selanjutnya, korban pergi melakukan pengecekan ke Kantor BPN Kampar.


Ternyata, pelaku tidak pernah mengurus sertifikat tanah korban.

Korban sempat beberapa kali menghubungi pelaku untuk meminta uangnya dikembalikan.

Namun, tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Tambang, dan laporannya kita terima untuk dilakukan penyelidikan," kata Mardani.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambang Ipda Melvin Sinaga bersama anggotanya langsung mencari keberadaan pelaku SB alias SO.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk pengusutan lebih lanjut," kata Mardani.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/145652778/mengurus-sertifikat-tanah-seorang-warga-tertipu-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke