Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Anak Buah Alex Noerdin Jalani Sidang Dakwaan

Kompas.com - 23/09/2021, 11:23 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Dua anak buah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesrah Pemprov Sumsel .

Dalam dakwaan itu disebutkan, bahwa rencana pembangunan masjid Sriwijaya dilaksanakan pada 2015 lalu.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Masjid itu digadang-gadang menjadi bangunan termegah di Asia tenggara.  Kemudian, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang  dengan para pejabat tinggi untuk melaksanakan pembangunan tersebut termasuk dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.

Alex kala itu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 untuk pembangunan masjid.

Baca juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.

Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 juta melalui dana hibah pada 2015 dengan menggunakan APBD.

Kemudian kembali dicairkan kembali dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta.

Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung

Peran terdakwa dalam korupsi masjid Sriwijaya

JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

"Proses penganggaran (Masjid) tidak diverifikasi proposal termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal)," kata Roy usai sidang.

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu

Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa.

Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya yang akan dijalani oleh terdakwa.

"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com