Kuasa hukum tak ajukan eksepsi
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan rksepsi. Silahkan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.
Setelah membacakan dakwaan ketua Majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (23/9/2021). Selain, Muddai Madang yabg menjadi Bendahara pembangunan masjid juga ikut terjerat bersama mantan kepala BPKAD Laonma PL Tobing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.