PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam sidang mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu,(31/8/2021).
Ardani diperiksa untuk keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.
Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia
Dalam sidang tersebut, ketua Majelis hakim Sahlan Effendi Effendi mencecar Ardani selaku Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel periode 2015-2019.
Hakim pun mempertanyakan tugas Ardani kala itu.
"Apa tugas saudara?" tanya Hakim.
"Menyiapkan administrasi penyerahan lahan dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Masjid Sriwijaya dan melakukan koordinasi setiap SKPD," jawab Ardani.
Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disebut Hilang Ingatan Usai Operasi, Kuasa Hukum: Kabar Itu Salah
Namun, hakim pun kemudian menanyakan soal alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Sumsel untuk pembangunan masjid Sriwijaya.
"Saya tidak paham ada dana hibah dan lahan (pembangunan masjid). Ke lokasi juga tidak pernah," ucap Ardani.
Baca juga: Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa soal Pembangunan Masjid Sriwijaya
Hakim geram dan sebut konsekuensi sumpah palsu
Mendengar jawaban tersebut, majelis Hakim pun geram karena posisi Ardani merupakan perwakilan dari pemerintahan Biro hukum yang menaungi permasalahan dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Kamu selalu (jawab) tidak tahu, Anda tahu konsekuensi sumpah palsu? Anda Wakil Bupati bantu kami. Jawaban Anda tidak tahu, dokumen hibah tidak tahu, soal aturan tidak paham," tegas Hakim.
Mendengar ucapan tersebut, Ardani hanya terdiam.