PALEMBANG,KOMPAS.com - Dua anak buah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (23/9/2021).
Kedua terdakwa tersebut yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesrah Pemprov Sumsel .
Dalam dakwaan itu disebutkan, bahwa rencana pembangunan masjid Sriwijaya dilaksanakan pada 2015 lalu.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Masjid itu digadang-gadang menjadi bangunan termegah di Asia tenggara. Kemudian, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang dengan para pejabat tinggi untuk melaksanakan pembangunan tersebut termasuk dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.
Alex kala itu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 untuk pembangunan masjid.
Baca juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.
Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 juta melalui dana hibah pada 2015 dengan menggunakan APBD.
Kemudian kembali dicairkan kembali dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta.
Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung
Peran terdakwa dalam korupsi masjid Sriwijaya
JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Proses penganggaran (Masjid) tidak diverifikasi proposal termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal)," kata Roy usai sidang.
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu
Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa.
Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya yang akan dijalani oleh terdakwa.
"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia
Kuasa hukum tak ajukan eksepsi
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan rksepsi. Silahkan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.
Setelah membacakan dakwaan ketua Majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (23/9/2021). Selain, Muddai Madang yabg menjadi Bendahara pembangunan masjid juga ikut terjerat bersama mantan kepala BPKAD Laonma PL Tobing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.