Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Ambil Paksa Jenazah Bidan Hamil 6 Bulan Positif Covid-19 Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/09/2021, 19:23 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan 6 pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Para terduga yang diamankan masing-masing YA (22), ZR (20), SN (31), AN (27), MC (21) dan AT (23), semuanya warga Dusun Balambano.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, para pelaku mengambil paksa jenazah bidan puskesmas yang hamil 6 bulan dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama.

Mereka juga berteriak bahwa bidan itu meninggal bukan karena Covid-19.

“Pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah kemudian peti jenazah dibuang ke sungai. Motifnya pelaku tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo Wotu yang menyatakan bahwa almarhumah terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Silvester saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021) sore.

Baca juga: Bidan Hamil 6 Bulan Meninggal Positif Covid-19, Warga Rampas Jenazah dari Ambulans di Rumah Duka

Menurut Silvester, pada saat mobil tiba di rumah duka, pelaku mengamuk sambil berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena Covid-19 dan mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak benar.

“Pelaku tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil. Selanjutnya para pelaku mengerumuni mobil jenazah lalu merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, membuka paksa pintu belakang mobil yang mengakibatkan hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi,” ucap Silvester.

Menurut Silvester, pada saat di atas mobil, pelaku membuka peti secara paksa yang dalam keadaan terpaku.

Setelah peti terbuka para pelaku mengambil tutup peti dan membuang ke sungai.

“Pelaku kemudian mengangkat peti jenazah turun dari mobil kemudian dibawa ke kolong rumah duka dan setelah itu pelaku mengangkat jenazah dari dalam peti kemudian peti jenazah dibuang ke sungai,” ujar Silvester.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor plat DP 9073 G, 1 buah tutup peti jenazah, rekaman/foto dan pakaian pelaku.

Atas kejadian tersebut para pelaku telah melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Juga Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan bunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,” jelas Silvester.

Baca juga: 10 Kali Skrining Kesehatan, Mbah Tarmi Lansia 102 Tahun di Kota Tegal Akhirnya Divaksin

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengambil paksa jenazah berinisial SU (31) seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan dan meninggal setelah terpapar Covid-19.

Jenazah pasien Covid-19 diambil  dari dalam mobil ambulans saat tiba di rumah duka. Kejadian ini terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com