Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Ambil Paksa Jenazah Bidan Hamil 6 Bulan Positif Covid-19 Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/09/2021, 19:23 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan 6 pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Para terduga yang diamankan masing-masing YA (22), ZR (20), SN (31), AN (27), MC (21) dan AT (23), semuanya warga Dusun Balambano.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, para pelaku mengambil paksa jenazah bidan puskesmas yang hamil 6 bulan dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama.

Mereka juga berteriak bahwa bidan itu meninggal bukan karena Covid-19.

“Pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah kemudian peti jenazah dibuang ke sungai. Motifnya pelaku tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo Wotu yang menyatakan bahwa almarhumah terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Silvester saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021) sore.

Baca juga: Bidan Hamil 6 Bulan Meninggal Positif Covid-19, Warga Rampas Jenazah dari Ambulans di Rumah Duka

Menurut Silvester, pada saat mobil tiba di rumah duka, pelaku mengamuk sambil berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena Covid-19 dan mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak benar.

“Pelaku tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil. Selanjutnya para pelaku mengerumuni mobil jenazah lalu merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, membuka paksa pintu belakang mobil yang mengakibatkan hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi,” ucap Silvester.

Menurut Silvester, pada saat di atas mobil, pelaku membuka peti secara paksa yang dalam keadaan terpaku.

Setelah peti terbuka para pelaku mengambil tutup peti dan membuang ke sungai.

“Pelaku kemudian mengangkat peti jenazah turun dari mobil kemudian dibawa ke kolong rumah duka dan setelah itu pelaku mengangkat jenazah dari dalam peti kemudian peti jenazah dibuang ke sungai,” ujar Silvester.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor plat DP 9073 G, 1 buah tutup peti jenazah, rekaman/foto dan pakaian pelaku.

Atas kejadian tersebut para pelaku telah melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Juga Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan bunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,” jelas Silvester.

Baca juga: 10 Kali Skrining Kesehatan, Mbah Tarmi Lansia 102 Tahun di Kota Tegal Akhirnya Divaksin

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengambil paksa jenazah berinisial SU (31) seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan dan meninggal setelah terpapar Covid-19.

Jenazah pasien Covid-19 diambil  dari dalam mobil ambulans saat tiba di rumah duka. Kejadian ini terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com