BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali, berinisial MW (52) tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat ulah pelaku, korban yang berinisial KJ (16) hamil 8 bulan.
“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Dhana menyebutkan, kasus itu terbongkar saat ibu korban curiga dengan kondisi kesehatan KJ.
Remaja itu sering terlihat kelelahan dan muntah-muntah pada Agustus 2021 lalu.
Ibunya lalu membawa anaknya itu ke Puskesmas. Di sana, KJ dinyatakan hamil.
Meski begitu, KJ tetap tak mau mengungkap identitas pelaku yang menghamilinya karena diduga ketakutan.
"Ibu korban sempat menanyakan, tapi korban enggan untuk memberi tahu," kata Dhana.
Ibu korban kemudian memutuskan meminta pertolongan pihak Desa Tembuku membujuk korban untuk mengungkap pelaku.
Namun, korban lagi-lagi tak berani memberi tahu.
Baca juga: Bidan Hamil 6 Bulan Meninggal Positif Covid-19, Warga Rampas Jenazah dari Ambulans di Rumah Duka