Menemui jalan buntu, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tembuku dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bangli.
“Dari hasil penyelidikan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.
Saat diperiksa, MW mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 17 September 2021
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) U.U.R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas U.U.R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.