Salin Artikel

Pria di Bali Tega Perkosa Anak Tiri 5 Kali, Terbongkar Setelah Korban Hamil 8 Bulan

Akibat ulah pelaku, korban yang berinisial KJ (16) hamil 8 bulan.

“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Dhana menyebutkan, kasus itu terbongkar saat ibu korban curiga dengan kondisi kesehatan KJ.

Remaja itu sering terlihat kelelahan dan muntah-muntah pada Agustus 2021 lalu.

Ibunya lalu membawa anaknya itu ke Puskesmas. Di sana, KJ dinyatakan hamil.

Meski begitu, KJ tetap tak mau mengungkap identitas pelaku yang menghamilinya karena diduga ketakutan.

"Ibu korban sempat menanyakan, tapi korban enggan untuk memberi tahu," kata Dhana.

Ibu korban kemudian memutuskan meminta pertolongan pihak Desa Tembuku membujuk korban untuk mengungkap pelaku.

Namun, korban lagi-lagi tak berani memberi tahu.

“Dari hasil penyelidikan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.

Saat diperiksa, MW mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) U.U.R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas U.U.R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/180708878/pria-di-bali-tega-perkosa-anak-tiri-5-kali-terbongkar-setelah-korban-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke