BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali, berinisial MW (52) tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat ulah pelaku, korban yang berinisial KJ (16) hamil 8 bulan.
“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Dhana menyebutkan, kasus itu terbongkar saat ibu korban curiga dengan kondisi kesehatan KJ.
Remaja itu sering terlihat kelelahan dan muntah-muntah pada Agustus 2021 lalu.
Ibunya lalu membawa anaknya itu ke Puskesmas. Di sana, KJ dinyatakan hamil.
Meski begitu, KJ tetap tak mau mengungkap identitas pelaku yang menghamilinya karena diduga ketakutan.
"Ibu korban sempat menanyakan, tapi korban enggan untuk memberi tahu," kata Dhana.
Ibu korban kemudian memutuskan meminta pertolongan pihak Desa Tembuku membujuk korban untuk mengungkap pelaku.
Namun, korban lagi-lagi tak berani memberi tahu.
Baca juga: Bidan Hamil 6 Bulan Meninggal Positif Covid-19, Warga Rampas Jenazah dari Ambulans di Rumah Duka
Menemui jalan buntu, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tembuku dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bangli.
“Dari hasil penyelidikan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.
Saat diperiksa, MW mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 17 September 2021
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) U.U.R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas U.U.R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.