GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, mendeteksi keberadaan seorang terdakwa korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun.
Buronan tersebut terdeteksi karena mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.
Terungkap bahwa buronan tersebut tinggal di Kabupaten Subang.
"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi. Tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, di Garut, seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Gara-gara Gugat Cerai Istri, Buronan Koruptor Proyek PPI Garut Tertangkap Setelah 12 Tahun Kabur
Adapun buronan tersebut bernama Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, pada 2005.
Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 599 juta, dari nilai total proyek Rp 1,1 miliar.
Terpidana Tohidi, menurut Neva, telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2009.
Namun, setelah vonis itu, Tohidi menghilang.
"Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas," kata Neva.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Setelah Kabur Selama 7 Tahun
Tohidi kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang.
"Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas," kata Neva.