Salin Artikel

6 Pelaku Ambil Paksa Jenazah Bidan Hamil 6 Bulan Positif Covid-19 Ditangkap Polisi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan 6 pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Para terduga yang diamankan masing-masing YA (22), ZR (20), SN (31), AN (27), MC (21) dan AT (23), semuanya warga Dusun Balambano.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, para pelaku mengambil paksa jenazah bidan puskesmas yang hamil 6 bulan dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama.

Mereka juga berteriak bahwa bidan itu meninggal bukan karena Covid-19.

“Pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah kemudian peti jenazah dibuang ke sungai. Motifnya pelaku tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo Wotu yang menyatakan bahwa almarhumah terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Silvester saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021) sore.

Menurut Silvester, pada saat mobil tiba di rumah duka, pelaku mengamuk sambil berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena Covid-19 dan mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak benar.

“Pelaku tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil. Selanjutnya para pelaku mengerumuni mobil jenazah lalu merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, membuka paksa pintu belakang mobil yang mengakibatkan hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi,” ucap Silvester.

Menurut Silvester, pada saat di atas mobil, pelaku membuka peti secara paksa yang dalam keadaan terpaku.

Setelah peti terbuka para pelaku mengambil tutup peti dan membuang ke sungai.

“Pelaku kemudian mengangkat peti jenazah turun dari mobil kemudian dibawa ke kolong rumah duka dan setelah itu pelaku mengangkat jenazah dari dalam peti kemudian peti jenazah dibuang ke sungai,” ujar Silvester.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor plat DP 9073 G, 1 buah tutup peti jenazah, rekaman/foto dan pakaian pelaku.

Atas kejadian tersebut para pelaku telah melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Juga Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan bunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,” jelas Silvester.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengambil paksa jenazah berinisial SU (31) seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan dan meninggal setelah terpapar Covid-19.

Jenazah pasien Covid-19 diambil  dari dalam mobil ambulans saat tiba di rumah duka. Kejadian ini terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

SU adalah seorang bidan yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Wasuponda, ia memiliki riwayat sakit sesak, sehingga saat dirawat di Puskesmas Wasuponda, dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu juga ditandai dengan surat peryataan perawatan ruang isolasi Covid-19 yang ditandatangani oleh saudara korban hingga akhirnya dirujuk ke RSUD I Laga ligo Wotu.

Ayah korban Tato mengatakan massa saat itu secara spontan mengambil jenazah dari dalam mobil ambulans karena tidak terima jika SU dinyatakan Covid-19 karena saat berada di rumah sakit pasien bebas dibesuk keluarga.

“Ratusan masyarakat saat itu memang spontan ambil jenazah dari dalam mobil, mereka tidak terima kenapa setelah meninggal dinyatakan Covid-19 sementara waktu masih dirawat keluarga semua bebas ketemu bahkan selalu diurut, tanpa dilarang oleh pihak rumah sakit,” kata Tato saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/09/2021).

Menurut Tato, SU sedang mengandung 6 bulan. Anaknya yang berada dalam kandungan lebih dulu meninggal dunia.

“Anakku ini sedang mengandung, usia kandungan sekitar 6 bulan. Informasinya bayi dalam kandungan itu duluan meninggal dunia baru ibunya,” ucap Tato.

Direktur RSUD I Laga Ligo Wotu dr. Benny mengatakan, almarhumah SU adalah pasien positif Covid-19.

“Sejak dirawat di puskesmas, pasien sudah dinyatakan positif, sampai dirawat di rumah sakit, kemudian ada juga surat yang sudah ditandatangani untuk perawatan isolasi Covid-19 di rumah sakit. Kami pihak rumah sakit kalau pembuktian dia pasien Covid-19 atau tidak jelas ada hasil swab-nya,” ujar Benny.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/192339978/6-pelaku-ambil-paksa-jenazah-bidan-hamil-6-bulan-positif-covid-19-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke