Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Saat PPKM Level 3, 5 Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar Ditutup Sementara

Kompas.com - 12/09/2021, 13:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Belum genap sepekan Kota Blitar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, lima tempat hiburan malam nekat beroperasi.

Personel gabungan operasi yustisi menindak tegas lima tempat hiburan di Kota Blitar yang kedapatan beroperasi pada Sabtu malam (11/9/2021).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar Agus Suherli mengatakan, tim gabungan menutup sementara lima tempat hiburan malam itu. Mereka dinilai menyalahi aturan PPKM.

"Mendapati tempat-tempat hiburan tersebut masih buka. Maka kami langsung lakukan penindakan," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/9/2021).

Penindakan yang dimaksud, ujar Agus, adalah meminta pengelola menutup sementara kegiatan usaha dan menjatuhkan sanksi tipiring.

Baca juga: Lukisan dari Cangkang Telur, Cendera Mata yang Diberikan Wali Kota Blitar kepada Presiden Jokowi

Kelima tempat hiburan merupakan kafe yang berada di Jalan Melati, Jalan Semeru, Jalan TGP, dan Bendogerit.

Agus menceritakan, saat penindakan, petugas meminta pengelola menghentikan kegiatan dan pengunjung diminta pulang.

Menurut Agus, lima tempat hiburan malam itu telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Namun, petugas menindak mereka karena melanggar pembatasan jam operasional.

"Kami menggelar operasi sekitar pukul 22.00 WIB dan lima tempat hiburan itu masih buka. Sesuai Inmendagri, PPKM Level 3 memperbolehkan tempat usaha buka hingga maksimal pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com