Apalagi, kata Agus, Satgas Covid-19 Kota Blitar belum mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama PPKM level 3.
"Inmendagri memang tidak tegas melarang, tapi kami di Kota Blitar memutuskan untuk tidak memperbolehkan tempat hiburan beroperasi. Sama seperti tempat wisata yang belum boleh buka," ujarnya.
Agus meminta kesadaran masyarakat termasuk pelaku usaha terkait untuk mematuhi ketentuan yang ada.
Baca juga: Mengapa Status PPKM Kota Blitar Turun ke Level 3, Ini Penjelasannya
Tujuan dari pelarangan tempat hiburan malam beroperasi, kata Agus, agar status PPKM Kota Blitar bisa segera turun ke level 2.
"Memang kita sudah turun ke level 3 namun tetap kita perketat agar turun lagi ke level 2. Di level 2 nanti ada kelonggaran-kelonggaran," ujarnya.
Setelah lebih dari 2 bulan menetapkan PPKM Level 4 sejak awal Juli, Senin (6/9/2021) status PPKM Kota Blitar turun ke level 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.