PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa ikan belida sebagai hewan yang dilindungi.
Di Provinsi Riau, ikan air tawar ini banyak hidup di aliran Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. Warga Riau menyebut nama ikan ini, belido.
Namun, nelayan kini tak boleh lagi menangkapnya.
Ikan belida dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.
Baca juga: Pempek Kualitas Super dari Ikan Belida
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman Mahmud menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi ikan belida, karena ikan ini dilindungi secara penuh.
Dalam artian, ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya.
Oleh karena itu, DKP Riau perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil.
Baca juga: Mentilin, Hewan Dilindungi Bermata Bulat Besar, Dilepasliarkan di Bangka
Karena dengan dilakukan penangkapan ikan belida, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba diberikan sanksi. Di Provinsi Riau, ikan belida banyak ditemui di aliran Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri, begitu juga dengan habitat ikan pari sungai," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Saat Buaya yang Dilindungi Ditangkap lalu Dijadikan Sup…
Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara.
Adapun ciri-cirinya, ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut.
Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter dan berat bisa mencapai 10 kilogram.
Meski daging ikan ini banyak duri atau tulang-tulang kecil, tetapi banyak diminati masyarakat.