Di Provinsi Riau, ikan air tawar ini banyak hidup di aliran Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. Warga Riau menyebut nama ikan ini, belido.
Namun, nelayan kini tak boleh lagi menangkapnya.
Ikan belida dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman Mahmud menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi ikan belida, karena ikan ini dilindungi secara penuh.
Dalam artian, ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya.
Oleh karena itu, DKP Riau perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil.
Karena dengan dilakukan penangkapan ikan belida, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba diberikan sanksi. Di Provinsi Riau, ikan belida banyak ditemui di aliran Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri, begitu juga dengan habitat ikan pari sungai," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara.
Adapun ciri-cirinya, ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut.
Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter dan berat bisa mencapai 10 kilogram.
Meski daging ikan ini banyak duri atau tulang-tulang kecil, tetapi banyak diminati masyarakat.
Gencarkan sosialisasi
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 tahun 2021, ada empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus).
Herman melanjutkan, selain belida, ada juga ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa macrura).
"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu secara langsung atau melalui media sosial maupun elektronik. Untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 agustus 2021 lalu kepada perwakilan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang di daerah itu," sebut Herman.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) Provinsi Riau, Yul Achyar mendukung kegiatan sosialisasi Kepmen KP nomor 1/2021 yang digencarkan DKP Riau.
Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik sosial, hingga menjaga kelestarian ekosistem perikanan.
"Keputusan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat paham. Sebab, di kawasan Danau PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Danau Buatan Rumbai Pekanbaru,
dan Kuantan Singingi menjadi mata pencaharian bagi nelayan," kata Yul Ahcyar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh berikut ini.
1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul).
2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa).
3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih).
4. Scleropages formosus (arwana kalimantan).
5. Chitala borneensis (belida borneo).
6. Chitala hypselonotus (belida sumatra).
7. Chitala lopis (belida lopis).
8. Notopterus notopterus (belida jawa).
9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark).
10. Barbodes microps (wader goa).
11. Neolissochilus thienemanni (ikan batak).
12. Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa).
13. Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau).
14. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip).
15. Pristis clavata (pari gergaji kerdil).
16. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar).
17. Pristis zijsron (pari gergaji hijau).
18. Urolophus kaianus (pari kai).
19. Latimeria menadoensis (ikan raja laut).
Selain itu, juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu, ikan arwana papua (Siluk Arwana). Ikan yang berasal dari family Notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau dan ikan pipih.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/154136178/sosialisasikan-ikan-belida-jadi-hewan-dilindungi-dkp-riau-khawatir