Gencarkan sosialisasi
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 tahun 2021, ada empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus).
Herman melanjutkan, selain belida, ada juga ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa macrura).
"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu secara langsung atau melalui media sosial maupun elektronik. Untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 agustus 2021 lalu kepada perwakilan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang di daerah itu," sebut Herman.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) Provinsi Riau, Yul Achyar mendukung kegiatan sosialisasi Kepmen KP nomor 1/2021 yang digencarkan DKP Riau.
Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik sosial, hingga menjaga kelestarian ekosistem perikanan.
"Keputusan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat paham. Sebab, di kawasan Danau PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Danau Buatan Rumbai Pekanbaru,
dan Kuantan Singingi menjadi mata pencaharian bagi nelayan," kata Yul Ahcyar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh berikut ini.
1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul).
2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa).
3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih).
4. Scleropages formosus (arwana kalimantan).
5. Chitala borneensis (belida borneo).
6. Chitala hypselonotus (belida sumatra).
7. Chitala lopis (belida lopis).
8. Notopterus notopterus (belida jawa).
9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark).
10. Barbodes microps (wader goa).