Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Mahasiswi dan Sembunyikan Mayatnya, Sopir Truk Sampah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/09/2021, 14:43 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara menuntut Kaharuddin Bin Leo Idris dengan 5 tahun penjara dalam sidang virtual yang digelar Kamis (2/9/2021) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kaharuddin Bin Leo Idris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujar JPU Nurhadi membacakan tuntutannya di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai majelis hakim Yudho Prakoso.

Nurhadi menjelaskan, ada pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan yang melandasi tuntutan tersebut.

Baca juga: Pelajar SMP di Banyumas Mulai Divaksin Covid-19, Ada yang Tak Diizinkan Orangtua

Point yang memberatkan, terdakwa belum meminta maaf pada keluarga korban, tidak memberikan pertolongan pada korban dan malah membuang jasad korban ke semak-semak untuk menyembunyikan kematian korban.

Adapun hal meringankan dari terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya serta sangat menyesal atas perbuatannya. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut.

Nurhadi menyatakan, terdakwa Kaharuddin bin Leo Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

‘’Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya’," ucap Kaharuddin.

‘’Terdakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 181 KUHP (sebagaimana dakwaan kombinasi penuntut umum),’’lanjut Nurhadi.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari korban Belandina Ulfa

Satu unit mobil dump truck Toyota Dyna Nomor Polisi KU 8022 P warna kuning, dan 1 lembar STNK-nya dikembalikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

‘’Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 3.000,’’kata Nurhadi lagi.

Baca juga: Kisah Heroik Bidan Awanti, 50 Kali Bantu Kelahiran Pasien dari Atas Perahu di Tengah Laut

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di semak belukar dan tertutup daun pisang di areal kebun tak jauh dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).

Mayat itu ternyata adalah Balandina Ulfa (21), mahasiswi sekaligus ibu muda yang tewas ditabrak truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan.

Usai menabrak korban, sopir truk yang belakangan diketahui bernama Kaharuddin (50) sempat membawa jenazah Ulfa berkeliling hingga akhirnya membuangnya ke kebun.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, korban ditemukan di semak belukar di tepian sungai hampir tengah malam. Saat itu, kondisi mayatnya sangat mengenaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com