MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun Ahmad Dawami menegaskan, telah membayar insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 semester pertama 2021.
Penegasan itu disampaikan setelah adanya surat teguran dari Menteri Dalam Negeri terkait sepuluh kabupaten di Indonesia yang belum membayar insentif tenaga kesehatan Covid-19. Pemkab Madiun masuk dalam sepuluh kabupaten itu.
“Hari ini saya tadi melihat ada yang laporan bahwa Kabupaten Madiun belum membayar insentif nakes Covid-19. Padahal kami sudah bayarkan semuanya. Total anggaran yang kami bayarkan kepada 3.992 nakes sebanyak Rp 19 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021) sore.
Kaji Mbing mengatakan, pembayaran insentif 3.992 tenaga kesehatan di Madiun menjadi prioritas utama. Mengingat, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.
“Kami menyadari nakes garda terdepan paling berisiko menangani covid-19. Artinya ini harus kita perhatikan juga,” jelas Kaji Mbing.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Madiun-Surabaya, 1 Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus
Menurut Kaji Mbing, Pemkab Madiun sudah menganggarkan dana untuk insentif seluruh nakes yang menangani pasien Covid-19. Sumber anggaran berasal dari refocusing APBD Kabupaten Madiun 2021.
Awalnya, kata dia, Pemkab Madiun membayarkan insentif nakes Januari hingga Maret 2021. Setelah itu ada ketentuan yang mengatur insentif nakes harus dibayar hingga Juni.
“Dan semua sudah kami bereskan pembayaran insentifnya sampai bulan Juni,” kata Kaji Mbing.
Kaji Mbing mengaku belum mengetahui alasan Pemkab Madiun juga ditegur Mendagri terkait insentif nakes tersebut. Ia hanya menegaskan, insentif nakes telah dibayar hingga Juni.
Ia mengaku kaget mendapat kabar Pemkab Madiun ditegur Mendagri.
“Kaget juga mendapatkan laporan itu. Soalnya saya kawal langsung pencairan dana insentifnya,” jelas Kaji Mbing.