Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2021, 18:03 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com – Ingatan Musa seketika berbalik mengenang peristiwa dua tahun lalu.

Ketua Lembaga Adat Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) ini, menyaksikan ratusan masyarakat adat Paser tumpah ruah ke jalan.

Mereka mendatangi kantor Bupati Kabupaten Paser, meminta tiga peladang yang ditangkap polisi karena membakar ladang, dibebaskan dari tudingan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Membakar ladang itu tradisi, sudah turun temurun yang jadi kearifan lokal bagi kami masyarakat adat Paser,” ungkap Musa mengenang peristiwa yang terjadi pada pertengahan September 2019 lalu itu saat dihubungi Kompas.com, pekan terakhir Agustus 2021.

Baca juga: Ketika Tradisi Berladang Suku Dayak Dituding Picu Karhutla

Musa bilang tradisi membakar lahan dalam masyarakat adat Paser dikenal dengan istilah Neket Jowa.

Istilah ini merujuk pada lahan yang sudah dirintis kering dan siap dibakar ketika tiba musim tanam.

Istilah lain, Ngoak merujuk pada pinggiran kebun yang dibersihkan sebelum dibakar agar tidak menjalar hingga memicu karhutla.

“Kami juga meyakini dengan membakar, padi tumbuh subur tanpa memberi pupuk,” tutur dia.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Margaretha Seting Beraan bilang, saat itu para peladang di Kabupaten Paser ditangkap saat membakar ladang sendiri.

"Mereka bikin kumpulan (rumput) sedikit-sedikit bakar, sedikit-sedikit bakar, lalu datang polisi ambil yang punya ladang,” kisah Margaretha saat dihubungi Kompas.com pekan pertama Agustus 2021.

Meski pun, kata Margaretha, para peladang yang ditangkap ini sudah lapor ke RT dan lurah sebelum bakar.

Baca juga: Ular Sanca hingga Kura-kura Mati Terbakar akibat Karhutla di Riau

Peladang saat membakar, juga mengajak anggota keluarga dan tetangga-tetangganya menjaga ladang berluas rata-rata di bawah satu sampai dua hektar itu agar api tak menjalar.

Beralih ke Kutai Timur, dua petani singkong dan cabai di Sangatta Utara juga ditangkap karena kasus karhutla pada kurun waktu sama, September 2019.

Ketika hari tiba senja, petani singkong Ashar tengah sibuk mengumpulkan rerumputan kering di atas lahan seluas 15×20 meter.

Lahan itu ia bersihkan untuk tanam singkong saat musim hujan tiba.

Ketika tumpukan rerumput terbentuk, ia memantik korek api gas yang ada ditangannya.

Lalu menyulutkan ke tisu bekas dan meletakan ke tumpukan rerumputan kering di depannya. Seketika kobaran api menyapu bersih rerumputan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

24 Wanita Asal NTB Diduga Korban TPPO, Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Lampung

24 Wanita Asal NTB Diduga Korban TPPO, Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Juni 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Juni 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Regional
Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Regional
Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Regional
Polisi Jelaskan Alasan Pemkot Cabut Laporan ke Siswi SMP Pengkritik Walkot

Polisi Jelaskan Alasan Pemkot Cabut Laporan ke Siswi SMP Pengkritik Walkot

Regional
Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Regional
Polisi di Batam Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Truk Tangki, Pelaku Diburu

Polisi di Batam Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Truk Tangki, Pelaku Diburu

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Perlak dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Perlak dan Rajanya

Regional
Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Regional
Kasus Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka, Versi Keluarga, Sri Pergi ke Sambas Menemui Prada Y dan Mengaku Hamil

Kasus Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka, Versi Keluarga, Sri Pergi ke Sambas Menemui Prada Y dan Mengaku Hamil

Regional
TTS Berstatus KLB, Seekor Anjing Ditembak Pemiliknya karena Bergejala Rabies

TTS Berstatus KLB, Seekor Anjing Ditembak Pemiliknya karena Bergejala Rabies

Regional
Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

Regional
Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Regional
Buang Air Kecil di Jalan, Sopir Truk Dirampok 3 Pemuda di Palembang

Buang Air Kecil di Jalan, Sopir Truk Dirampok 3 Pemuda di Palembang

Regional
Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com