LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – DPRD Lhokseumawe mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menghentikan aturan penerima bantuan sosial wajib sudah divaksin.
Pernyataan itu merespons aturan yang dikeluarkan Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Ridwan Jalil nomor 450/567 tentang penerima bantuan sosial wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Lhokseumawe Perpanjang PPKM Level 3, Kafe Boleh Buka sampai Pukul 10 Malam
“Oknum pejabat juga ada yang tidak mau vaksin, itu bagaimana sanksinya? Jangan ke masyarakat penerima bansos aja,” ujar Wakil Ketua DPRD Lhokseumawe T Sofianus, saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Insentif Nakes Lhokseumawe Belum Dibayar, Dinkes: Dokumen Masih di Puskesmas, Belum Direkap
“Kalau mereka kan mudah kita periksa kesehatannya, datanya ada, by name by addres. Lalu, bagaimana dengan pejabat dan elit daerah yang sampai hari ini belum vaksin. Itu harus fair kita. Jangan ke rakyat kita gas, ke elit tidak,” katanya.
Dia menyarankan kebijakan itu ditunda hingga semua penerima bantuan sosial diperiksa kondisi kesehatannya untuk mendapat vaksinasi.
“Tunda saja dulu agar ada rasa keadilan bagi masyarakat miskin penerima bantuan sosial,” ucap Ketua Partai Demokrat Kota Lhokseumawe itu.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Lhokseumawe Dicky Saputra.
“Jangan main stop bansos terus, itu kebijakan aneh sekali. Sisi lain tidak ada layanan pemeriksaan kesehatan untuk para penerima bantuan sosial. Sediakan dulu layanan kesehatan, periksa dulu semua,” kata Dicky.