Salin Artikel

Soal Aturan Bansos Dihentikan jika Penerima Tak Divaksin, DPRD: Kebijakan yang Aneh

Pernyataan itu merespons aturan yang dikeluarkan Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Ridwan Jalil nomor 450/567 tentang penerima bantuan sosial wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Oknum pejabat juga ada yang tidak mau vaksin, itu bagaimana sanksinya? Jangan ke masyarakat penerima bansos aja,” ujar Wakil Ketua DPRD Lhokseumawe T Sofianus, saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

“Kalau mereka kan mudah kita periksa kesehatannya, datanya ada, by name by addres. Lalu, bagaimana dengan pejabat dan elit daerah yang sampai hari ini belum vaksin. Itu harus fair kita. Jangan ke rakyat kita gas, ke elit tidak,” katanya.

Dia menyarankan kebijakan itu ditunda hingga semua penerima bantuan sosial diperiksa kondisi kesehatannya untuk mendapat vaksinasi.

“Tunda saja dulu agar ada rasa keadilan bagi masyarakat miskin penerima bantuan sosial,” ucap Ketua Partai Demokrat Kota Lhokseumawe itu.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Lhokseumawe Dicky Saputra.  

“Jangan main stop bansos terus, itu kebijakan aneh sekali. Sisi lain tidak ada layanan pemeriksaan kesehatan untuk para penerima bantuan sosial. Sediakan dulu layanan kesehatan, periksa dulu semua,” kata Dicky.


Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan penting dilakukan untuk penerima bantuan sosial, karena tidak semua masyarakat bisa divaksin. Penyebab salah satunya karena memiliki riwayat penyakit tertentu.

Sehingga kesalahan besar jika tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung mengklaim penerima bantuan sosial tidak mau divaksin.

“Saya mau bilang, beberapa kepala dinas di Lhokseumawe juga tidak bisa divaksin. Coba hitung sendiri tuh mereka berapa orang yang tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan dan penyebab lain. Jangan rakyat langsung kita hentikan bantuan, tapi tidak kita periksa,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia meminta kebijakan itu ditunda. Namun, jika bansos dihentikan karena aturan itu, Dicky siap pasang badan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Hubungan Masyarakat Kota Lhokseumawe Marzuki menyebut, warga tidak akan menerima bantuan sosial jika tidak divaksin.

“Kebijakan itu berlaku sejak 5 Agustus 2021,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/054300278/soal-aturan-bansos-dihentikan-jika-penerima-tak-divaksin-dprd--kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke