SEMARANG, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali dibuka menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021.
Setelah ditutup selama lebih dari satu bulan, pembukaan mal ini mengikuti perubahan aturan yang mengacu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Selain pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat, ada syarat terbaru yang harus dipatuhi.
Baca juga: PPKM Level 4 di Yogyakarta Diperpanjang, Aturan Sama, Mal Belum Boleh Buka
Sebelum memasuki area mal, pengunjung diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi peduli lindungi.
Pantauan di Mal Paragon Semarang, petugas tampak sedang mengecek syarat sertifikat vaksin kepada beberapa pengunjung dan ojek online (ojol) di pintu masuk.
Pengunjung diminta melakukan scan QR code di aplikasi tersebut untuk membuktikan keaslian sertifikat vaksin.
Sejumlah pengunjung yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin tidak diperbolehkan masuk oleh petugas.
Di dalam area mal, suasana tampak lengang karena kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.
Beberapa gerai juga ada yang masih belum dibuka terutama bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan.
Salah satu pengunjung, Putri mengaku senang karena mal bisa kembali dibuka meskipun peraturan semakin ketat.
Baca juga: Tunggu Aturan Detil, Mal di Bandung Belum Uji Coba Dibuka untuk Umum
Ia sendiri sudah divaksin sehingga tidak keberatan ketika diminta menunjukan sertifikat vaksin.
"Akhirnya mal sudah boleh buka. Tapi aturannya memang ketat sekarang. Ya engga apa apa sih biar sama-sama aman. Tadi sudah sempat download aplikasi untuk sertifikat vaksin. Alhamdulillah boleh masuk," katanya.
Berbeda dengan Putri, pengunjung bernama Siska mengaku syarat wajib masuk mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi dirasa cukup rumit.
"Ya tadi memang harus download aplikasi dulu ya di ponsel. Belum tau kalau ada aplikasi itu. Karena kan butuh quota dan sempat lama karena lemot jadi harus nunggu dulu," ujarnya.
GM Pollux Mall Paragon Semarang Lie Jemmy menjelaskan, Kota Semarang merupakan salah satu kota yang diizinkan pemerintah untuk membuka mal selain Kota Jakarta, Bandung, dan Surabaya.