Salin Artikel

Mal di Kota Semarang Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

SEMARANG, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali dibuka menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021.

Setelah ditutup selama lebih dari satu bulan, pembukaan mal ini mengikuti perubahan aturan yang mengacu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Selain pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat, ada syarat terbaru yang harus dipatuhi.

Sebelum memasuki area mal, pengunjung diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi peduli lindungi.

Pantauan di Mal Paragon Semarang, petugas tampak sedang mengecek syarat sertifikat vaksin kepada beberapa pengunjung dan ojek online (ojol) di pintu masuk.

Pengunjung diminta melakukan scan QR code di aplikasi tersebut untuk membuktikan keaslian sertifikat vaksin.

Sejumlah pengunjung yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin tidak diperbolehkan masuk oleh petugas.

Di dalam area mal, suasana tampak lengang karena kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Beberapa gerai juga ada yang masih belum dibuka terutama bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan.

Salah satu pengunjung, Putri mengaku senang karena mal bisa kembali dibuka meskipun peraturan semakin ketat.

Ia sendiri sudah divaksin sehingga tidak keberatan ketika diminta menunjukan sertifikat vaksin.

"Akhirnya mal sudah boleh buka. Tapi aturannya memang ketat sekarang. Ya engga apa apa sih biar sama-sama aman. Tadi sudah sempat download aplikasi untuk sertifikat vaksin. Alhamdulillah boleh masuk," katanya.

Berbeda dengan Putri, pengunjung bernama Siska mengaku syarat wajib masuk mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi dirasa cukup rumit.

"Ya tadi memang harus download aplikasi dulu ya di ponsel. Belum tau kalau ada aplikasi itu. Karena kan butuh quota dan sempat lama karena lemot jadi harus nunggu dulu," ujarnya.

GM Pollux Mall Paragon Semarang Lie Jemmy menjelaskan, Kota Semarang merupakan salah satu kota yang diizinkan pemerintah untuk membuka mal selain Kota Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Syarat diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, pengunjung harus sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat vaksin, pengunjung yang masuk usia 12-17 tahun. Usia diluar itu tidak boleh masuk. Selain itu kita tetap menjalankan prokes," jelasnya.

Ia menyebutkan, kapasitas pengunjung di mal yang terletak di Jalan Pemuda ini bisa menampung sebanyak 25.000 orang.

"Kapasitas pengunjung normalnya 25.000 jadi kurang lebih sekitar 6.250 pengunjung sehari dalam satu waktu. Saya rasa itu sudah sangat minimal sekali," ucapnya.

Jemmy berharap, dengan diizinkannya pembukaan mal Paragon di Kota Semarang bisa menjadi contoh untuk mal yang lain.

"Semoga ke depan bukan hanya 25 persen kapasitas tapi bisa menambah 50 persen bahkan lebih semoga cepat normal kembali," ujarnya.

Sementara itu, di Mal Ciputra Semarang suasana pembukaan mal pertama juga tampak sepi.

Petugas sudah berjaga di depan pintu masuk untuk mengarahkan pengunjung yang belum bisa mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Sedangkan untuk pengunjung yang belum divaksin diminta kembali ke rumah masing-masing.

Selain itu, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker wajib dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Mall Manager Ciputra Semarang, Ani Suyatni mengatakan sesuai arahan Inmendagri pembukaan mal sudah diperbolehkan dengan aturan yang ketat.

Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

"Pengunjung harus download aplikasi peduli lindungi kemudian melakukan scan QR code. Tolong disosialisasikan, untuk yang mau ke Mal harus sudah benar-benar divaksin, daripada diminta pulang kan kecewa," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/193000478/mal-di-kota-semarang-dibuka-pengunjung-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke