KOMPAS.com - Seorang mertua dan menantu berinisial RS (41), dan WH (33), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram senilai Rp 3,3 miliar, di Perairan Sungai Muara Sei Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021).
Dikutip dari BangkaPos.com, Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari tim mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui muara laut Sungai Selan.
"Tim dibagi beberapa kelompok untuk mengawasi pelabuhan tikus dan pelabuhan penumpang serta sebagian tim berpatroli speed di Perairan Muara Sungai Selan guna mengantisipasi target meloloskan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Muttaqien, Minggu, dikutip dari BangkaPos.com.
Baca juga: Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai, Mertua dan Menantu Ditangkap, Begini Ceritanya
Kata Muttaqien, tersangka berangkat dari jalur muara Palembang sekitar pukul 05.00 WIB dan diperkirakan tiba di Sungai Selan Bangka Tengah pada 10.00 WIB.
Lanjutnya, kemudian sekitar pukul 09.15 WIB, tim gabungan melihat sebuah speed dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang didapat.
Melihat itu, tim langsung mendekati speed tersebut dan menyetopnya.
Baca juga: Terungkap Pengiriman Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai di Bangka