KOMPAS.com - Aparat Polres Jember telah menangkap tiga orang terduga pelaku perusakan mobil ambulans serta perebut paksa jenazah Covid-19.
Ketiga pelaku tersebut yakni ME (30), ES (35) dan AR (26).
Mereka kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Tiga warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember itu terancam dipenjara selama lima tahun.
Baca juga: Rusak Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 3 Warga Ditangkap
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan.
“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” papar Komang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Sempat viral
Peristiwa itu sempat viral di media sosial melalui unggahan video amatir.
Kejadian pada Jumat (23/7/2021) itu bermula ketika mobil ambulans pembawa jenazah Covid-19 tiba di rumah duka, Dusun Sukmo Ilang.