KOMPAS.com - Lukman, Camat Mambi, Kabuapaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi sorotan setelah videonya memarahi polisi, viral di media sosial.
Video tersebut direkam di acara hajatan pernikahan keluarga Lukman yang dilakukan di Jalan Batu Mea II, Keluaran Mambi pada Sabtu (24/7/2021).
Hajatan tersebut kemudian dibubarkan oleh petugas karena dianggap melanggar aturan surat edaran Bupati Mamasa tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca juga: Halangi Polisi dan Izinkan Warganya Gelar Pesta Pernikahan, Camat Ini Terancam Dicopot dari Jabatan
Dalam video berdurasi lima menit itu merekam Camat Mambi, Lukman, membentak sejumlah personel Polsek Mambi dan juga Satpol PP.
Dalam video itu, Camat Mambi mengatakan bahwa petugas kepolisian tidak berhak membubarkan acara pernikahan warga.
"Kalian itu pelaksana keamanan di Lapangan. Kapan saya panggil, silahkan kapan tidak saya panggil, jangan," katanya dalam video itu.
Baca juga: Camat Diperiksa karena Halangi Polisi Bubarkan Kerumunan di Pesta Pernikahan
Kata Lukman, yang berhak membubarkan keramaian adalah dirinya.
"Yang berhak membubarkan keramaian adalah saya, bukan bapak-bapak. Saya itu adalah ketua Satgas kecamatan," tuturnya seperti dikutip dalam video itu.
Dalam video itu, salah seorang petugas berusaha memberi penjelasan bahwa dia hanya menjalankan tugas.
"Iya perintah tapi koordinasi dengan saya pak, kita sama-sama Satgas di kecamatan," kata Lukman memotong pembicaraan anggota Polsek Mambi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mamasa Meningkat 250 Persen, Didominasi Klaster Pernikahan dan Upacara Kematian
Namun kata dia, Camat Mambi tidak terima jika petugas membubarkan acara pernikahan.
"Tadi teman-teman ke sana sama Satpol PP, tapi ada camat," kata Drones, via telepon.
Mendengar itu, Ipda Drone kemudian langsung datang ke lokasi tapi Camat Mambi sudah pergi.
Baca juga: Fotonya Menghadiri Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat Viral, Ini Penjelasan Bupati Ponorogo
Ternyata pemilik hajatan masih melanjutkan acara resepsi pernikahan hingga malam hari. Padahal sesuai kesepakatan, pemilik hajatan hanya diberi izin melaksanakan akad nikah.